
Kapan Berlaku Co-Payment Asuransi 10%?
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi kesehatan alias nasabah ikut bayar 10% akhirnya ditunda.
OJK mencatat kenaikan premi asuransi kesehatan hingga 43,01% di 2024 akibat inflasi medis.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.
"Dalam jangka panjang premi akan turun sebenarnya, bukannya premi tetap lalu ada co-payment 10%," kata Ogi.
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib menanggung 10% biaya berobat. Skema co-payment diharapkan turunkan premi dan cegah penyalahgunaan klaim.
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja premi industri asuransi komersial mengalami pelemahan dalam dua bulan pertama atau pada Januari-Februari 2025.