
Alasan 2 Preman Bangkalan Terpidana Mati Pembunuh Sejoli Ajukan Grasi
Pengacara terpidana mati di Bangkalan Hayyat dan Sohib akan mengajukan grasi. Alasannya karena kliennya mengalami keterbelakangan mental.
Pengacara terpidana mati di Bangkalan Hayyat dan Sohib akan mengajukan grasi. Alasannya karena kliennya mengalami keterbelakangan mental.
Dua dari 5 terdakwa mati pembunuh sejoli di Pantai Rongkang Bangkalan berencana mengajukan grasi. Kuasa hukum meyakini kliennya tidak bersalah.
Kejari Bangkalan mengaku telah mengajukan eksekusi 5 terpidana mati kasus pembunuhan-pemerkosaan pada Januari 2023. Namun, pihaknya terkendala anggaran.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati buka suara soal lima terpidana mati asal Bangkalan yang tak kunjung dieksekusi. Apa alasannya?
Lima preman kampung di Kwanyar, Bangkalan divonis mati karena membunuh dan memperkosa sepasang remaja di pantai Rongkang. Simak selengkapnya kebiadaban mereka.