Lima preman terpidana mati kasus pembunuhan sejoli di Pantai Rongkang, Bangkalan pada 2017 hingga kini belum dieksekusi. Kini kuasa hukum 2 dari 5 terdakwa mengajukan grasi.
Bakhtiar Pradinata mengatakan dalam kasus ini pihaknya hanya menangani dua terdakwa, yakni Hayat dan Sohib. Dalam waktu dekat upaya hukum yang akan dia lakukan adalah grasi.
"Kami tetap mengupayakan yang terbaik. Rencananya akan kami ajukan grasi," tuturnya melalui sambungan telepon dengan detikJatim, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai bahwa kliennya yang bernama Hayat tidak bersalah. Terlebih, kata Bakhtiar, terdakwa hayat memiliki riwayat keterbelakangan mental.
"Menurut fakta persidangan, kami meyakini bahwa Hayat tidak bersalah. Karena dia ada keterbelakangan mental," ujarnya.
Bahtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengajuan grasi ini sebagai upaya terakhir dari tahapan kasus yang melibatkan kliennya itu.
"Kami dari kuasa hukum mengupayakan langkah ini sebagai upaya terakhir untuk dua klien kami. Kalau untuk tiga terdakwa lainnya bukan kami yang pegang," imbuhnya.
Sebelumnya, lima pelaku yakni Jeppar, Sohib, Hajir, Hasan, dan Hayat bekerja sama melakukan pembunuhan sejoli di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Sejoli itu tak hanya dibunuh secara sadis oleh 5 terdakwa, para pelaku diketahui juga sempat secara bergantian memerkosa korban perempuan hingga pingsan.
Setelah keduanya dibunuh, pelaku menyimpan jasad korban di dalam gua dengan diikat pada sebuah batu. Kedua korban baru ditemukan 2 bulan kemudian dan telah membusuk hingga menyisakan tulang belulang.
(dpe/dte)