Lima preman terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap sejoli di Pantai Rongkang, Kwanyar Bangkalan divonis mati. Kelima terpidana mati adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad alias Hasan, dan Muhammad Hayyat dan Sohib. Lalu kapan mereka akan dieksekusi?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati membenarkan kelima terpidana mati belum dieksekusi. Sebab, setelah vonis dijatuhkan jaksa harus memastikan apakah mereka menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lainnya seperti peninjauan kembali (PK) hingga grasi dari presiden.
"Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor: 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menjadi pertimbangan adalah secara akal sehat dan perikemanusian," kata Mia dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga eksekusi terhadap 5 terpidana di Kejaksaan Negeri Bangkalan belum dilaksanakan karena Penuntut Umum akan memastikan kembali apakah para terpidana tersebut akan menggunakan hak-hak mereka untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan Permohonan Grasi kepada Presiden," jelasnya.
Mia menambahkan, selama ini pelaksanaan eksekusi mati terkendala saat terpidana melakukan upaya grasi. Dalam prosesnya, grasi biasanya memakan waktu yang lama.
"Kendala eksekusi mati adalah apabila terpidana mengajukan permohonan grasi maka penuntut umum menunggu diterima atau ditolak terhadap pengajuan grasi tersebut," terang Mia.
Dilansir detikNews yang dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Bangkalan yang dikutip Kamis (10/10/2019), kelima orang tersebut telah dihukum mati. Untuk Muhammad Hayyat, vonis mati dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Majelis kasasi menyatakan Muhammad Hayat turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan kasasi itu diketok pada 25 Februari 2019.
Adapun untuk Muhammad, vonis matinya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2018. Duduk sebagai ketua majelis Mulijanto dengan anggota Suryanto dan Jannees Artionang.
Sedangkan Muhammad Hajir juga mengalami hal serupa. Ketua majelis Mulijanto dengan anggota Suryanto dan Jannees Artionang tetap menjatuhkan hukuman mati ke Muhammad Hajir.
Bagaimana dengan Muhammad Jeppar? PT Surabaya juga tetap mempertahankan hukuman mati kepadanya. Duduk sebagai ketua majelis Suryanto dengan anggota Mulijanto dan Jannes Aritonang.
Adapun terdakwa terakhir, Muhammad Sohib dijatuhi hukuman mati oleh PN Bangkalan pada 30 September 2019. Saat ini ia sedang mengajukan proses banding ke PT Surabaya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis mati lima terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Mei 2018. Kelima terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa dengan keji pasangan remaja A (20) dan AFL (16) di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan pada 16 Mei 2017.
Komplotan itu terlebih dahulu membunuh A, teman lelaki korban agar mudah memperkosa AFL. Setelah itu, mereka ramai-ramai menggilir memperkosa korban di Pantai Rongkang. Usai memperkosa kedua jenazah korban kemudian diikat dan disembunyikan di gua dan baru ditemukan 2 bulan setelah peristiwa atau 21 Juli 2017 oleh warga setempat secara tak sengaja.
(abq/dte)