Lima preman pembunuh sepasang remaja di Pantai Rongkang, Kwanyar Bangkalan divonis mati pada Mei 2018. Kelima terpidana mati adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad alias Hasan, dan Muhammad Hayyat dan Sohib.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Bangkalan Imam Hidayat mengatakan usai divonis mati, kelima terpidana ternyata tak mengajukan grasi ke presiden. Oleh karena itu pihaknya kemudian telah mengajukan ke Kejati Jatim terkait pelaksanaan eksekusi mati pada tanggal 10 Januari 2023.
"Jaksa mengirimkan surat ke PN Bangkalan tanggal 23 desember 2022 perihal permohonan data pengajuan grasi dan dibalas oleh PN Bangkalan, para terpidana tidak mengajukan grasi," kata Imam kepada detikJatim, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami pada tanggal 10 Januari 2023 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk permohonan eksekusi (5 terpidana mati)," imbuh Imam.
Meski telah mengajukan permohonan eksekusi mati kepada Kejati Jatim pada Januari lalu, namun eksekusi tersebut belum bisa terlaksana hingga saat ini. Sebab, untuk anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak ada.
"Untuk anggaran kami tidak ada di DIPA Kejari Bangkalan," tandas Imam.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis mati lima terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Mei 2018. Kelima terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa dengan keji pasangan remaja A (20) dan AFL (16) di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan pada 16 Mei 2017.
Komplotan itu terlebih dahulu membunuh A, teman lelaki korban agar mudah memperkosa AFL. Setelah itu, mereka ramai-ramai menggilir memperkosa korban di Pantai Rongkang. Usai memperkosa kedua jenazah korban kemudian diikat dan disembunyikan di gua dan baru ditemukan 2 bulan setelah peristiwa atau 21 Juli 2017 oleh warga setempat secara tak sengaja.
(abq/dte)