Lima pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan divonis mati. Dua di antara kelima terpidana mati itu bakal mengajukan upaya hukum grasi (pengampunan) ke presiden.
Upaya grasi ini disampaikan oleh Bakhtiar Pradinata. Ia merupakan penasihat hukum dua terpidana mati Muhammad Hayyat dan Sohib.
Alasan pengajuan grasi, kata Bakhtiar, dia menyakini dua kliennya tak bersalah. Sebab, salah satunya mengalami keterbelakangan mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut fakta persidangan, kami meyakini Hayyat tidak bersalah, karena dia ada keterbelakangan mental," kata Bakhtiar, Rabu (22/2/2023).
Bahktiar menyebut pihaknya memang hanya menangani upaya grasi 2 kliennya. Sedangkan tiga lainnya bukan ia tangani. Untuk itu, ia akan melakukan upaya terakhir agar lolos dari eksekusi mati.
"Kami dari kuasa hukum mengupayakan langkah ini sebagai upaya terakhir untuk dua klien kami. Kalau untuk tiga terdakwa lainnya bukan kami yang pegang," ujar Bakhtiar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis mati lima terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Mei 2018. Kelima terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa dengan keji pasangan remaja A (20) dan AFL (16) di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan pada 16 Mei 2017.
Para preman kampung itu terlebih dahulu membunuh A, korban laki-laki agar mudah memperkosa AFL, korban perempuan. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa korban di Pantai Rongkang secara bergilir. Usai memperkosa kedua jenazah korban kemudian diikat dan disembunyikan di gua dan baru ditemukan 2 bulan setelah peristiwa atau 21 Juli 2017 oleh warga setempat secara tak sengaja.
(abq/dte)