
Legislator Kecam Predator Seks 31 ABG di Jepara: Hukum Seumur Hidup atau Mati
Selly Andriany mengecam aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.
Selly Andriany mengecam aksi predator seks 31 anak berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Selly mengatakan hukuman penjara tak cukup untuk menghukum pelaku.
Predator seks asal Jepara, S (21) mencabuli dan memerkosa 31 korban dari media sosial. Ia menggunakan foto pria tampan untuk menggaet calon korban.
Tersangka diduga kecanduan film porno karena ditemukan sejumlah file tersebut di telepon selulernya.
S, predator seks asal Jepara, sudah beraksi sejak November 2024. Ia diduga kecanduan film porno.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Dini Rahmania, menilai predator seks 31 anak berinisial S di Jepara layak dihukum berat, termasuk penerapan kebiri kimia.
Komnas Perempuan mengapresiasi Polda Jateng yang mengusut kasus pencabulan 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. Komnas Perempuan berharap pelaku dihukum maksimal.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengimbau para pengacara tidak usah mendampingi S (21), predator seksual anak di Jepara, Jawa Tengah.
Polisi mengungkap modus predator seks asal Jepara berinisial S (21) menjerat mangsanya hingga 31 ABG perempuan menjadi korban.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong pemberian sanksi tegas kepada predator seks anak di bawah umur oleh pria berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah.
S, pria Jepara dibekuk karena menjadi predator seks yang memperkosa 31 anak di bawah umur. Begini modus pelaku dalam menggaet para korbannya.