Sidang tuntutan kasus predator seks di Sleman dengan terdakwa Budi Mulyana atau BM (54) warga Bantul, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (8/8). Dalam sidang ini, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dan kebiri kimia.
"Tuntutannya pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2023) seperti dilansir detikJogja.
Selain itu ada beberapa tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa yakni hukuman kebiri kimia. Jaksa juga menuntut Budi membayar restitusi kepada dua orang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap Agung.
Adapun sidang agenda selanjutnya yakni mendengarkan pleidoi terdakwa pada Selasa (15/8) pekan depan.
Untuk diketahui, Budi Mulyana sebelumnya ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Budi memerkosa para korbannya yang masih berusia 13 hingga 17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman.
Kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggap mencurigakan.
Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman.
BM merupakan seorang pengusaha. Dia memiliki toko yang menjual material bahan bangunan. Dengan kekayaannya, pria itu mampu menyewa apartemen di Sleman.
Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsunya.
"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5).
(aku/apl)