
Jika Kebiri Kimia Ditolak, Adakah Alternatif Hukuman untuk Predator Seks?
Kebiri kimia untuk eksekusi predator seks di Mojokerto menuai pro kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolaknya.
Kebiri kimia untuk eksekusi predator seks di Mojokerto menuai pro kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolaknya.
Pengamat psikologi sosial menilai hukuman kebiri pada predator anak kurang tepat. Selain tak memberikan efek jera juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain.
Kebiri kimia mulai diterapkan di Indonesia, dijatuhkan pada seorang predator seks di Mojokerto. Berikut beberapa penerapan kebiri di berbagai belahan dunia.
Komnas HAM menyebut hukuman kebiri pada predator anak di Mojokerto merupakan suatu bentuk kemunduran. Menurutnya hukuman ini merupakan hukuman di zaman dahulu.
Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan, predator anak Muhammad Aris akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 2 tahun. Setelah itu Aris akan dipulihkan.
Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mau ambil pusing terkait sikap IDI Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia. Kejari akan minta bantuan Suster dan bidan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri pada predator anak, Muhammad Aris. Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia.
Narapidana yang dihukum kebiri kimia, Muhammad Aris ditempatkan di sel isolasi Lapas Mojokerto. Itu dilakukan untuk mencegah amukan dari warga binaan lain.
Muhammad Aris divonis kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ia gemar memerkosa anak-anak karena tak sanggup membayar wanita dewasa.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak. Alasannya karena dinilai melanggar kode etik.