
Selangkah Lagi Aturan Kebiri untuk Predator Anak Rampung
Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap predator anak di Mojokerto terkendala belum adanya PP. Saat ini PP menunggu persetujuan kementerian terkait.
Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap predator anak di Mojokerto terkendala belum adanya PP. Saat ini PP menunggu persetujuan kementerian terkait.
Kementerian PPPA memberikan penghargaan pada penegak hukum di Mojokerto. Ketegasan penegak hukum menjatuhkan kebiri kimia untuk predator anak diapresiasi.
Predator anak Muhammad Aris yang akan dihukum kebiri kimia mendapatkan pembelaan dari keluarga. Pihak keluarga menyampaikan, tidak semua korban diperkosa Aris.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim mendukung hukuman kebiri untuk predator anak. Itu harus dilakukan mengingat kondisi kejiwaan dari korban pencabulan.
Para korban predator anak di Mojokerto belum menerima hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Kejaksaan akan berupaya mengajukannya ke Pengadilan Negeri.
Predator anak, Muhammad Aris juga memerkosa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Akibatnya, hukuman yang dia terima bakal bertambah menjadi 20 tahun penjara.
Keluarga Muhammad Aris (20) menolak penerapan hukuman kebiri kimia. Mereka meminta pemerintah merawat predator anak itu di rumah sakit jiwa (RSJ).
Muhammad Aris dihukum kebiri kimia karena terbukti memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ulama mendukung penerapan hukuman tersebut asal bisa memberikan efek jera.
Pro kontra soal hukuman kebiri kimia untuk predator anak Muhammad Aris masih menjadi polemik. Pakar hukum menyebut kebiri kimia belum bisa diterapkan.
Kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Mojokerto pada predator anak, Muhammad Aris menimbulkan polemik. Banyak yang setuju, namun ada juga yang menyayangkan.