
Catat! Tarif Pajak Perusahaan Turun Mulai Bulan Ini
Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengusulkan industri pengolahan ikan dapat insentif pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama 6 bulan.
Selain memberikan insentif untuk PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.