
Mulai April, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur
Selain memberikan insentif untuk PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.
Selain memberikan insentif untuk PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.
Pekerja yang mendapat insentif bebas pajak ialah yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pajak penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah mengumumkan insentif ekonomi dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona.
Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan, mulai dari PPh 21, 22, dan 25. Insentif itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II.
Pemerintah akan membebaskan pajak gaji atau PPh 21 hingga 25 selama 6 bulan. Lantas, apa yang dimaksud dengan PPh 21 hingga 25?
Untuk menyelamatkan perekonomian dari wabah virus corona, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi kedua. Besok akan diumumkan.
Tak semua pekerja akan mendapatkan insentif full gaji. Insentif pembebasan pajak atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan hanya untuk industri manufaktur.
"Ini kan yang butuh insentif yang terdampak. Kalau mau naikkan daya beli kasih aja seluruh rakyat sejuta per orang. Ayo belanja belanja! Sekalian aja begitu,"
Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama 6 bulan demi mendongkrak ekonomi dalam negeri. Bagaimana hitung-hitungannya?