
Jejak Andi, Pendoktrin Teroris Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan
Andi Susandi (31) dihukum 7,5 tahun penjara karena mendoktrin sejumlah orang menjadi teroris. Berikut ini jejaknya.
Andi Susandi (31) dihukum 7,5 tahun penjara karena mendoktrin sejumlah orang menjadi teroris. Berikut ini jejaknya.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Andi Susandi (33) karena melakukan kejahatan terorisme.
Awi menerangkan AS termasuk dalam anggota JAD Kalsel. Dia berperan memberikan ide kepada tim amaliyah menyerang anggota polisi dan kantor polisi.
Polisi belum menyimpulkan motif penyerangan Mapolsek Daha Selatan oleh terduga teroris AR. Motif penyerangan itu tengah didalami lewat bukti yang dikumpulkan.
Argo menerangkan AR mempelajari paham radikal seorang diri. Hal-hal mengenai radikalisme didapat AR dari internet.
Teroris bersenjata tajam membabi buta menyerang polisi. Si teroris sudah berniat mati konyol, uang liang lahat untuk diri sendiri bahkan telah disiapkannya.
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta turun langsung mengawal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan terduga teroris AR di Polsek Daha Selatan.
Terduga teroris beraksi di Polsek Daha Selatan. Pelaku menyerang dua polisi dengan samurai secara membabi buta. Berikut fakta-fakta penyerangan tersebut:
Brigadir Leonardo Latupapua mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Anumerta dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat bantuan dari Polres Hulu Sungai Selatan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AR masih bersembunyi di ruang Unit Reskrim.