detikSulselSenin, 22 Jul 2024 20:02 WIB
Penampakan Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Kini Berbaju Tahanan
Mahasiswi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan 11 laptop temannya. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.










































