
Penampakan Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Kini Berbaju Tahanan
Mahasiswi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan 11 laptop temannya. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Mahasiswi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan 11 laptop temannya. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Oknum anggota Polresta Gorontalo Kota berinisial RG diduga menipu seorang warga Rp 14 juta. Usut punya usut, RG ternyata pernah terjerat kasus asusila.
Oknum polisi berinisial RG di Kota Gorontalo diduga menipu warga Rp 14 juta modus menjaminkan mobil rental, ternyata pernah terjerat kasus asusila.
Oknum polisi berinisial RG di Kota Gorontalo dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo usai diduga menipu warga Rp 14 juta modus menjaminkan mobil kepada korban.
Sebanyak 15 personel Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo diberikan pembinaan membaca Al-Qur'an gegara terlambat mengikuti apel pagi.