Penampakan Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Kini Berbaju Tahanan

Penampakan Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Kini Berbaju Tahanan

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 20:02 WIB
Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang menggadaikan 11 unit laptop temannya ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo di Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang menggadaikan 11 unit laptop temannya ditetapkan sebagai tersangka. Nazli langsung ditahan di Polresta Gorontalo Kota.

Polisi menghadirkan Nazli saat konferensi pers di Aula Polresta Gorontalo Kota pada Senin (22/7/2024). Nazli tampak memakai baju orange bertuliskan tahanan 01 Polresta Gorontalo Kota.

Selain itu, Nazli juga memakai masker dan celana panjang berwarna abu-abu. Dia tampak berdiri sambil menunduk dan tangannya berada di depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam laptop teman kuliahnya. Setelah itu, pelaku menggadaikan laptop tersebut di Kota Gorontalo dan Bone Bolango.

"Dia melancarkan aksi sendiri, dan dia meyakinkan pada korbannya. Ternyata laptop ini dia gadaikan di tiga tempat pegadaian di Gorontalo. 2 tempat pegadaian di Kota Gorontalo dan 1 di Kabupaten Bone Bolango," terang Kombes Ade kepada wartawan, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

Ade menuturkan pelaku biasanya menerima uang Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari setiap laptop yang digadaikan dan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Pelaku melakukan aksinya itu sejak Mei hingga Juli 2024.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Nazli Putri Pratomo lantaran menggadaikan 11 unit laptop milik teman kuliahnya. Pelaku ditangkap di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7).

"Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo," ujar Kombes Ade Permana kepada wartawan, Senin (22/7).

"Berawal dari salah-satu teman tersangka ini melaporkan bahwa yang mana sudah sekian lama atau satu bulan laptop ini belum dikembalikan. Kemudian kita tindak lanjuti kita lakukan pemeriksaan penyelidikan ternyata dari hasil pengembangan ada 11 korban," lanjut Ade.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads