
Mantan Pacar Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Bantah Terima Uang
Mantan pacar menggadaikan 11 laptop temannya, namun pria tersebut membantah menerima uang dari aksi kejahatan tersebut.
Mantan pacar menggadaikan 11 laptop temannya, namun pria tersebut membantah menerima uang dari aksi kejahatan tersebut.
Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menggadaikan 11 unit laptop teman kuliahnya hingga mendapat uang Rp 60 juta.
Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, menggadaikan 11 unti laptop teman kuliahnya dan mendapat uang tunai Rp 60 juta.
Mahasiswi di Gorontalo menggadaikan 11 laptop temannya dan memberikan uang ke mantan pacarnya setiap hari. Total uang yang dikirim mencapai Rp 72 juta.
Mahasiswi di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan 11 laptop temannya. Pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.