Oknum Polisi di Luwu Diduga Hendak Perkosa Tahanan Wanita, Terancam Dipecat

Oknum Polisi di Luwu Diduga Hendak Perkosa Tahanan Wanita, Terancam Dipecat

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 12 Agu 2025 06:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Luwu -

Seorang oknum polisi inisial Bripka ML di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Kasus ini kini ditangani Propam dan pelaku terancam dipecat.

"Inisial ML, berpangkat Bripka kasus percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba," kata Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025). Adnan mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada Propam Polres Luwu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. (ML merupakan) oknum yang bertugas di satuan tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Luwu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adnan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya tersebut. Dia menegaskan tidak segan akan merekomendasikan pemecatan tidak terhormat (PTDH) apabila oknum polisi tersebut terbukti melakukan percobaan pemerkosaan.

"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi," tegas Adnan.

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan terduga pelaku saat ini telah diamankan di sel Provos Polres Luwu. Dia berjanji akan menangani seluruh proses oknum tersebut secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.

"Proses sedang berjalan, yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan, agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan," tutupnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads