
Duit Panas Suap Hakim Agung Dipakai PNS MA Beli Mobil Baru
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap duit suap yang diterima PNS MA digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli mobil baru kebutuhan anak.
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap duit suap yang diterima PNS MA digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli mobil baru kebutuhan anak.
Dua PNS MA, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dinyatakan bersalah atas kasus suap. Keduanya divonis 8 dan 4,5 tahun penjara.