Tok! 2 PNS MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Bui

Tok! 2 PNS MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 14:54 WIB
Suasana sidang vonis 2 PNS MA
Suasana sidang vonis 2 PNS MA (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Dua PNS Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung. Desy dan Nurmanto diputus bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Putusan untuk keduanya dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Hera Kartiningsing selaku ketua majelis. Sementara Desy dan Nurmato, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Hera Kartiningsih membacakan putusan Desy Yustria terlebih dahulu. Dalam amar putusannya, Desy divonis 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desy Yustria selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Hera di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (15/6/2023).

Desy Yustria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas perkara suap pengurusan kasasi pidana dan kasasi kepailitan KSP Intidana. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti terlibat suap demi bisa menolak peninjauan kembali (PK) kasasi kepailitan KSP Intidana.

ADVERTISEMENT

Atas tindakannya, Desy dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Desy juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutus Desy untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayar sebelumnya oleh Desy sebesar SGD 3 ribu, Rp 350 juta dan satu unit Iphone 13.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap Hera.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya menambahkan.

Sementara Nurmanto Akmal, diputus bersalah setelah terlibat perkara suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Nurmanto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar susider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.

Nurmanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Nurmanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 30 ribu dan Rp 57 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukuman untuk Nurmanto ditambah dengan penjara selama 1 tahun.

Selepas mendengar pembacaan putusan, Desy Yustria maupun Nurmanto Akmal melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan pikir-pikir atas vonis itu.

Sebagaimana diketahui, Desy Yustria didakwa telah menerima suap sebesar 310 ribu dolar Singapura dari pengacara Yosep Parera, Eko Suparno. Dana tersebut berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Uang tersebut diberikan kepada Desy Yustria agar memuluskan putusan kasasi kepailitan KSP Intidana dan kasasi pidana terhadap Budiman Gandi. Desy pun memberikan sejumlah uang kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati melalui Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti dan Gazalba Saleh melalui sejumlah orang seperti Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang merupakan staf di MA.

Desy pun memberikan uang kepada Edy Wibowo, Al Basri dan Muhajir Habibie agar peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak dan bisa menghubungkan kepada hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara itu.




(ral/dir)


Hide Ads