
Korupsi Proyek Air Limbah Makassar, 3 Terdakwa Divonis 1-4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar dengan nilai kontrak Rp 68 miliar telah menjalani sidang putusan hari ini.
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar dengan nilai kontrak Rp 68 miliar telah menjalani sidang putusan hari ini.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Owner Raja Glow, Agus Salim menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembuatan obat herbal RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan produk skincare bermerkuri.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Kasus skincare bermerkuri di PN Makassar berlanjut. Sidang putusan Mustadir Dg Sila digelar hari ini, diikuti tuntutan untuk Mira Hayati dan Agus Salim.