
Bawaslu Ungkap Isu Tunda Pilkada 2024 Cuma Obrolan Diskusi, Bukan Usulan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap isu penundaan Pilkada Serentak 2024 bukan merupakan usulan dari Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap isu penundaan Pilkada Serentak 2024 bukan merupakan usulan dari Bawaslu.
Hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat Indonesia sekarang adalah melakukan upaya defensif terhadap segala macam upaya dan pembajakan terhadap pemilu.
Pengadilan Tinggi DKI menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan eksekusi terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.
Putusan penundaan pemilu yang diketuk palu oleh PN Jakpus dihadang KPU melalui mekanisme banding. Parlemen bersama pemerintah melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Selama belum inkrah kan belum bisa dieksekusi putusan tersebut maka proses tahapan ini harus jalan," kata Sekretaris F-NasDem DPR RI Saan Mustopa.
"Seperti kami sampaikan, memang pilihan yang tersedia adalah mengajukan banding untuk bisa mematikan putusan dari PN," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
"Kita dukung penuh (KPU). Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.
KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu 2024. Seluruh berkas banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk penundaan pemilu. Dalam memori banding terdapat sejumlah poin.
kPU RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan tersebut terkait perintah kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.