
Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani di Kasus Tuduhan Aniaya Siswa
Hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan murid. Hak-haknya dipulihkan, dan JPU serta kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum.
Hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan murid. Hak-haknya dipulihkan, dan JPU serta kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum.
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani mengikuti doa bersama menjelang sidang vonis kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).