detikNewsSelasa, 31 Mei 2022 16:45 WIB
Bolehkah Hewan Terjangkit PMK untuk Berkurban? Berikut Fatwa MUI
MUI mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Hewan terjangkit PMK kategori ringan diperbolehkan untuk kurban.












































