
Ngutang ke 40 Fintech dalam Seminggu? Jangan, Pokoknya Jangan!
Ada seseorang yang nekat ngutang di 40 pinjaman online (pinjol) dalam 1 minggu. Jangan ya, pokoknya jangan! Atau tanggung sendiri risikonya.
Ada seseorang yang nekat ngutang di 40 pinjaman online (pinjol) dalam 1 minggu. Jangan ya, pokoknya jangan! Atau tanggung sendiri risikonya.
Ada saja orang yang nekat ngutang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending tanpa berpikir panjang.
Viral video pinjaman online (pinjol) diduga ancam sebar data pribadi. Berikut empat faktanya.
Banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah.
Masyarakat dihebohkan soal perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Video itu menginformasikan soal penyebaran data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.
Pada awal 2020, dunia maya dihebohkan orang yang nekat pinjam uang ke 10 pinjol. Ternyata, ada yang lebih nekat: meminjam uang ke 40 pinjol dalam sepekan.
Meski penghentian alias 'penyegelan' terus dilakukan oleh otoritas terkait, investasi bodong masihbermunculan silih berganti.
Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian investasi ilegal atau bodong tembus Ro 5,9 triliun.
Meminjam uang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending sangatlah mudah.