detikBaliJumat, 27 Jun 2025 17:01 WIB MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Digelar 2031 Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, memungkinkan Pilkada serentak digelar pada 2031. Jarak minimal 2 tahun ditetapkan.