
Pemasok 1 Juta Pil Koplo ke Mojokerto Raya Divonis 7 Tahun Penjara
Pemasok 1 juta pil koplo ke Mojokerto Raya, M Saparudin (30) divonis 7 tahun bui. Sparudin juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pemasok 1 juta pil koplo ke Mojokerto Raya, M Saparudin (30) divonis 7 tahun bui. Sparudin juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
M Saparudin (30) diringkus polisi saat memasok sejuta pil koplo ke Mojokerto Raya. Dalam setiap aksinya, Saparudin meraup keuntungan Rp 50 juta.
Dalihnya demi nafkahi 3 anaknya. Perempuan ini mengaku mengederkan pil koplo kepada pelajar dan buruh pabrik mengikuti jejak suaminya yang lebih dulu dipenjara.