Pasok Sejuta Pil Koplo ke Mojokerto Raya, Segini Keuntungan Saparudin

Pasok Sejuta Pil Koplo ke Mojokerto Raya, Segini Keuntungan Saparudin

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Mei 2024 04:30 WIB
polisi Sita puluhan juta pil koplo Kota Mojokerto
Polisi Sita puluhan juta pil koplo dari pengedarnya di Kota Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

M Saparudin (30) diringkus polisi saat memasok sejuta pil koplo ke Mojokerto Raya. Dalam setiap aksinya, warga Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang ini meraup keuntungan Rp 50 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Saparudin merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu tahun 2018, lalu bebas tahun 2022 setelah dihukum 4 tahun penjara.

Menurutnya, Saparudin sudah beberapa kali memasok pil dobel L dalam jumlah besar ke Kota dan Kabupaten Mojokerto. Dalam aksinya yang terakhir, tersangka mengirim 10 dus berisi 1 juta butir pil koplo yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pemasok pil dobel L, tersangka MS (Muhammad Saparudin) mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per 1.000 butir pil dobel L," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (8/5/2024).

Daniel menjelaskan Saparudin diringkus tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, tersangka baru menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil dobel L kepada AK (31), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, AK berperan sebagai kurir pil dobel L kepada para pengedar di Kecamatan Gedeg dan sekitarnya. Selain itu, AK juga mempunyai jaringan yang menyediakan tempat untuk menyimpan pil koplo dari Saparudin.

"Tersangka AK mendapatkan komisi Rp 500.000 setiap bulannya dalam pekerjaannya menjadi kurir peredaran pil dobel L tersebut," jelasnya.

PS Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan menuturkan, Saparudin mengambil 1 juta pil dobel L dari Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Luxio nopol AG 1251 ZN. Menurut pengakuan tersangka, warga Jombang itu 3 kali memasok pil koplo ke Mojokerto Raya dalam sebulan.

"MS lebih banyak beredar di Mojokerto Raya, beberapa kali barang yang dimasukkan ke Mojokerto laku habis," ungkapnya.

Penangkapan Saparudin dan AK berawal dari pengakuan GRS (24), pengedar pil dobel L asal Kecamatan Puri, Mojokerto. Menurut Suparlan, GRS sudah 8 bulan menjadi pengedar. Tersangka juga residivis kasus peredaran sabu yang bebas dari penjara pada November 2023.

"GRS membeli pil dobel L dari AK. Tersangka GRS mendapatkan untung Rp 125 ribu per 1.000 butir pil dobel L yang ia edarkan," ujarnya.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menjelaskan terungkapnya kasus ini menjadi sinyal bahaya. Sebab Kota Mojokerto rupanya menjadi pasar yang menguntungkan para bandar dan pengedar narkoba.

"Kami apresiasi kinerja Polres Mojokerto Kota di bawah komando AKBP Daniel S Marunduri, semoga ini menjadi syok terapi agar peredaran narkoba di Kota Mojokerto semakin bisa dibatasi," jelasnya.

Ali mengajak peran masyarakat agar tak ragu melapor ke polisi jika mengetahui peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Telebih lagi peredaran pil koplo sudah menyasar kalangan pelajar.

"Ini menjadi tugas kita bersama, garda terdepan adalah keluarga. Para orang tua tolong dijaga betul anaknya karena narkoba sudah merjarela," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads