Pemasok 1 Juta Pil Koplo ke Mojokerto Raya Divonis 7 Tahun Penjara

Pemasok 1 Juta Pil Koplo ke Mojokerto Raya Divonis 7 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 21 Okt 2024 15:43 WIB
Pemasok 1 juta pil koplo ke Mojokerto Raya
M Saparudin saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Pemasok 1 juta pil koplo ke Mojokerto Raya, M Saparudin (30) divonis 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut termasuk kesalahan warga Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang ini memiliki 1,22 gram sabu.

Vonis terhadap Saparudin dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.43 WIB. Terdakwa dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya. Hadir pula JPU Angga Risky Bagaskoro.

Dalam putusannya, Jenny menyatakan Saparudin terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Yaitu tanpa hak menguasai narkotika golongan I dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Saparudin) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang Jenny saat membacakan vonis, Senin (21/10/2024).

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto. Sebelumnya, JPU menuntut agar Saparudin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, jaksa maupun terdakwa kompak pikir-pikir merespons putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dakwaan, Saparudin memesan 1 juta butir pil dobel L dari pria bernama Rudi seharga Rp 370 juta. Warga Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang ini membayar pil koplo tersebut setelah habis terjual. Terdakwa pun mengambil barang haram itu di depan Mc Donald Kenjeran, Surabaya pada Rabu (1/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, orang suruhan Rudi juga memberinya 1,22 gram sabu sebagai bonus. Saparudin lantas memindahkan 10 dus berisi 1 juta pil dobel L dari mobil Daihatsu Gran Max ke Daihatsu Luxio warna putih nopol AG 1251 ZN. Terdakwa menyewa mobil Luxio dari Ahmat Sugiyanto sejak 30 April 2024.

Dari Surabaya, Saparudin langsung membawa 1 juta pil koplo ke rumah temannya, Ahmad Khusairy (31), warga Dusun Simpang, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto sekitar pukul 12.30 WIB. Terdakwa menyerahkan 2 dus atau 200.000 butir pil dobel L kepada Khusairy untuk dikirim kepada para pengedar di wilayah Mojokerto Raya dengan sistem ranjau.

Dari bisnis haram ini, Saparudin mendapatkan keuntungan Rp 30-50 ribu/seribu butir pil dobel L yang berhasil dijual. Aksinya terhenti saat tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah Khusairy pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menyita barang bukti 1,22 gram sabu, 1 kartu ATM, mobil Luxio, 8 dus berisi 800.000 butir pil dobel L, serta 2 ponsel milik terdakwa.




(abq/iwd)


Hide Ads