
Demi Nafkahi 3 Anak, Istri di Mojokerto Ikuti Jejak Suami Edarkan Pil Koplo
Dalihnya demi nafkahi 3 anaknya. Perempuan ini mengaku mengederkan pil koplo kepada pelajar dan buruh pabrik mengikuti jejak suaminya yang lebih dulu dipenjara.
Dalihnya demi nafkahi 3 anaknya. Perempuan ini mengaku mengederkan pil koplo kepada pelajar dan buruh pabrik mengikuti jejak suaminya yang lebih dulu dipenjara.
Bandar 3 juta pil dobel L, Adde Prayoga alias Ambon (23) dihukum 15 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.