Pemilik Davinci Spa yang mempekerjakan anak di bawah umur di Semarang menjelaskan soal pembagian upah dalam sekali melayani pelanggan. Wanita bernama Devi Anjulina (20) itu mendapat bagian antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Devi mengatakan sekali transaksi pijat plus yaitu Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dari transaksi itu Devi mendapatkan bagian.
"Saya 50 sampai 150 (ribu rupiah). Tarif 350-450. Saya yang nyiapkan kamar," kata Devi saat jumpa pers kasus tersebut di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi mengaku tidak tahu korban berusia 15 tahun. Saat mempekerjakan korban, dia hanya mengetahui usia korban 19 tahun, tapi tidak memastikannya.
"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu diketahui setelah ada saksi melapor ke orang tua korban. Kemudian korban juga disebut ketakutan kemudian lapor ke polisi. Devi ditangkap pada Kamis (29/5) pekan lalu.
"Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 88 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
(apu/dil)