
Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Target TKDN Kendaraan Listrik Diundur
Dalam aturan baru ini, target penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mundur.
Dalam aturan baru ini, target penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mundur.
Dalam aturan terbaru, Jokowi mengubah persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.
Jokowi merevisi Perpres kendaraan listrik yang sudah muncul sejak tahun 2019. Kendaraan CBU bisa dapat insentif.
Masih perlu waktu antara 20-30 tahun lagi sampai kendaraan listrik benar-benar memiliki populasi besar seperti kendaraan bermesin pembakaran dalam (ICE).
Daihatsu masih enggan membicarakan perkembangan mobil listriknya di Indonesia. Daihatsu menilai aturan soal mobil listrik di RI masih gelap.
Bus listrik yang didatangkan dari luar punya dimensi yang berbeda dengan di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI Fahri Djemi Francis menyoroti pemberian insentif mobil listrik. Menurutnya, pemerintah harus waspada dan tegas soal aturan mobil listrik.
Arah industri otomotif dunia menuju kendaraan elektrik, termasuk Indonesia. Tapi untuk bisa beralih ke kendaraan listrik, pabrikan otomotif dinilai butuh waktu.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik. Apa saja isinya?
Isi Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.