
Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Nggak Perlu Bikin Baru
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, maka harus diperpanjang. Ini syarat perpanjang SIM beserta tarif dan caranya.
Pemeliharaan sistem Satpas SIM sudah usai. Masyarakat dapat kembali melakukan permohonan buat surat izin mengemudi maupun perpanjangan.
SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang besok tanpa bikin baru. Dispensasi itu diberikan karena ada perbaikan sistem di Korlantas.
Ada kondisi tertentu yang mengharuskan pengendara ujian SIM ulang, di antaranya telat perpanjangan SIM dan melakukan pelanggaran tertentu.
SIM di Singapura bisa dipegang sampai pengendaranya tua. Di Indonesia, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun.
Masa berlaku SIM di setiap negara ternyata berbeda-beda. Ada yang menerapkan masa berlaku SIM 5 tahun, 10 tahun, bahkan sampai 65 tahun.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang.
Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup. Kalau diperpanjang 5 tahun sekali jadi alat cari duit.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.