
KKJ Desak MA Cabut Perma Nomor 5/2020 karena Batasi Kerja Jurnalistik
KKJ juga mendesak MA mengevaluasi Ketua PN Kelas I Palembang Bombongan Silaban yang melarang jurnalis meliput sidang kasus narkotika pada 7 Februari 2020.
KKJ juga mendesak MA mengevaluasi Ketua PN Kelas I Palembang Bombongan Silaban yang melarang jurnalis meliput sidang kasus narkotika pada 7 Februari 2020.
Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi Perma 5/2020. Ia mengatakan jurnalis tetap bisa mengambil foto hingga video sidang. Begini penjelasannya.
Penolakan terhadap Peraturan MA Nomor 5/2020 terus berdatangan. Sebab, aturan yang melarang pendokumentasian itu dinilai menutup akses informasi publik.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana menilai larangan pengambilan foto dan rekam selama proses persidangan inkonstitusional. Ini analisisnya.
MA mengeluarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan persidangan. Aturan itu menuai kritik berbagai pihak.
Peraturan MA terkait larangan memfoto hingga merekam selama proses persidangan menuai sorotan. MA menyebut aturan tersebut tidak membatasi transparasi.
"Harus kita pastikan bahwa pengaturan itu bukan ditujukan untuk mempersulit dan mengurangi hak warga untuk mendapatkan informasi dari persidangan," kata Didik.
Pakar Hukum Universitas Muria Kudus, Yusuf Istanto, mengkritik aturan MA soal larangan mengambil foto maupun merekam sidang karena merugikan pencari keadilan.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan jalannya persidangan.
Larangan pengunjung mendokumentasikan persidangan secara bebas oleh MA dinilai bertentangan dengan asas peradilan terbuka. Kenapa?