
Ketua MA: Jurnalis yang Mau Foto Sidang Diberi Tanda Pengenal Khusus
Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi Perma 5/2020. Ia mengatakan jurnalis tetap bisa mengambil foto hingga video sidang. Begini penjelasannya.
Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi Perma 5/2020. Ia mengatakan jurnalis tetap bisa mengambil foto hingga video sidang. Begini penjelasannya.
Mahkamah Agung (MA) melarang siapa pun mendokumentasikan persidangan tanpa izin hakim/ketua majelis hakim.
"Terbatasnya akses di ruang persidangan diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis," kata Ketua Umum PFI Reno Esnir.
Pakar Hukum Universitas Muria Kudus, Yusuf Istanto, mengkritik aturan MA soal larangan mengambil foto maupun merekam sidang karena merugikan pencari keadilan.
LBH Keadilan mengkritik Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020. Larangan mendokumentasikan persidangan dinilai akan melanggengkan mafia peradilan.