
MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah, Walkot Eri: Itu Lebih Baik
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif keputusan ini.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif keputusan ini.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, memungkinkan Pilkada serentak digelar pada 2031. Jarak minimal 2 tahun ditetapkan.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
MK memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan ditunda mendekati Pemilu 2029.
KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu
MK menghapus presidential threshold 20%. Perludem yakin partai politik akan tetap berhitung meski kini bisa mencalonkan presiden sendiri.
Titi Anggraini menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar di politik. Bahaya!
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU menjadwalkan pilkada ulang di 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.