
DPR Segera Sahkan RKUHP, Hubungan Seks dengan Hewan Dibui 1 Tahun
DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
RKUHP direncanakan akan disahkan DPR, Selasa (6/12) esok. Sejumlah pasal baru muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
Melakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.