
DPR Segera Sahkan RKUHP, Hubungan Seks dengan Hewan Dibui 1 Tahun
DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
RKUHP direncanakan akan disahkan DPR, Selasa (6/12) esok. Sejumlah pasal baru muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.
RKUHP mengatur sejumlah aturan baru yang belum ada di KUHP saat ini. Saat ini, draf final itu telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk disahkan.
RUU KUHP diharapkan akan menjadi satu buku hukum pidana yang mengatur seluruh tindak kejahatan. Namun ternyata ada sejumlah kejutan dalam RUU KUHP ini.
Dalam KUHP saat ini, pemerkosa hewan tidak disebutkan dengan tegas bisa dipenjara. Namun, dalam draf RUU KUHP, pemerkosa hewan terancam 1 tahun penjara.