
2 Kades Ngawi Ngaku Pakai Uang Palsu untuk Ngopi dan Dugem
Dua kepala desa di Ngawi ditangkap karena terlibat sindikat uang palsu. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 15 miliar. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Dua kepala desa di Ngawi ditangkap karena terlibat sindikat uang palsu. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 15 miliar. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Sindikat uang palsu di Ngawi terbongkar, melibatkan dua kepala desa. Lima pelaku ditangkap, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Polres Ngawi membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi, menangkap lima pelaku, termasuk dua kepala desa. Penyelidikan berlanjut.
Tiga oknum ASN di Sulbar terlibat peredaran uang palsu dari UIN Alauddin. Sidang mengungkap keterlibatan Manggabarani, Ilham, dan Satriyady.
Tiga remaja di Kolaka ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu Rp 100 ribu. Mereka menggunakan modus berbelanja di warung. Penyidikan masih berlanjut.
Pelaku peredaran uang palsu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap. Modusnya isi ulang e-wallet dengan uang palsu. Kerugian mencapai jutaan rupiah.
Polisi menangkap S, kuli bangunan, karena mengedarkan uang palsu di Cirebon. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, didakwa memberikan modal untuk pembuatan uang palsu.
Polisi menangkap lima orang sindikat peredaran uang palsu di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Tersangka memperoleh uang palsu dari sesorang di Kalibata, Jaksel.
Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu itu berasal dari seseorang di Jakarta. Satu pelaku membeli Rp 30 juta dan dapat seribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu.