Wanita Bayar Minuman Rp 699 Ribu Pakai Uang Palsu di Mimika Ditangkap

Papua Tengah

Wanita Bayar Minuman Rp 699 Ribu Pakai Uang Palsu di Mimika Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 19 Sep 2025 13:00 WIB
Wanita bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap gegara membayar minuman senilai Rp 699 ribu di kafe menggunakan uang palsu.
Foto: Polres Mimika merilis kasus uang palsu dengan tersangka wanita bernama Ayu Mayang. (dok. istimewa)
Mimika -

Wanita bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap gegara membayar minuman senilai Rp 699 ribu di kafe menggunakan uang palsu. Polisi kini memburu rekan Karla yang merupakan anggota TNI berinisial TMA alias R.

"Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla, warga asal Bengkulu," ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Pelaku ditangkap di Homestay K Pavilium, Lorong Yapero, Jalan Budi Utomo, Timika pada Minggu (31/8). Polisi awalnya menerima laporan dari manajemen Cafe Starlight terkait pembayaran pelanggan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (Karla) bersama TMA sempat menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan minuman di Café Starlight sebesar Rp 699 ribu dengan menyerahkan 7 lembar pecahan Rp 100 ribu," kata Billyandha.

ADVERTISEMENT

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap TMA yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut. Seorang sopir rental juga mengaku menerima 15 lembar uang palsu dari pelaku TMA.

"Ia (Karla) mendapatkan 100 lembar uang palsu senilai Rp 10 juta dari TMA. Sisa uang palsu tersebut sempat dibuang di balkon kamar kost pelaku, yang kemudian berhasil ditemukan oleh tim Buser Polres Mimika sebanyak 47 lembar," jelas Billyandha.

"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," tambahnya.

Pelaku Karla dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Kemudian Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads