Dua wanita berinisial FN (20) dan SP (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara melakukan transaksi berupa top up di toko kelontong menggunakan uang palsu. Keduanya mengaku tidak tahu uang tersebut palsu.
"Awalnya terduga pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu. Keesokan harinya uang itu digunakan untuk melakukan pembayaran (top up) cicilan motor di sebuah toko kelontong," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Aditya mengatakan pihaknya awalnya menerima laporkan dari pemilik toko kelontong di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa (19/8). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua wanita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya menuturkan kedua wanita itu melakukan transaksi atau top up sebesar Rp 900 ribu. Namun dari uang tersebut, ditemukan sebanyak 6 lembar pecahan Rp 50 ribu yang palsu.
"Dari hasil penyelidikan, barang bukti uang palsu yang kami amankan sejumlah Rp 300 ribu," katanya.
Aditya mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, FN mengaku uang Rp 500 ribu diterima dari orang lain. Polisi kini memburu orang yang memberikan uang ke FN.
"Ada Rp 200 ribu lagi yang masih kami telusuri kemana peredarannya," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya mengatakan kedua wanita itu tidak mengetahui uang yang digunakan adalah palsu. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu ini.
"Dugaan awal ini terduga pelaku tidak mengetahui kalau itu uang palsu, tapi kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," sebutnya.
Sementara dalam video beredar, terlihat dua wanita berboncengan motor usai melakukan top up di sebuah toko kelontong. Dalam narasi video disebutkan, kedua wanita itu sengaja mengalihkan perhatian pemilik toko lalu meninggalkan uang di atas etalase.
(hsr/hsr)