
Remaja Edarkan 1.043 Pil Obat Keras Ilegal di Maros Ditangkap
Remaja 19 tahun, Rakuti, ditangkap di Maros dengan 1.043 pil obat keras ilegal. Polisi selidiki jaringan distribusi dan ancam hukuman 10 tahun penjara.
Remaja 19 tahun, Rakuti, ditangkap di Maros dengan 1.043 pil obat keras ilegal. Polisi selidiki jaringan distribusi dan ancam hukuman 10 tahun penjara.
Pemilik depot jamu kuat tradisional ilegal berinisial MA (38) di Samarinda ditangkap polisi. Sebanyak 110 jenis obat tradisional disita dari depot MA.
BPOM melakukan patroli cyber dan menemukan 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplace Shopee. Nilai ekonomi 10 ribu paket itu mencapai Rp 10 miliar.
Dianus Pionam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang itu hasil perdagangan obat secara ilegal.
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal. 31 jenis obat-obatan dijual secara ilegal.
Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Polri menyita uang senilai Rp 531 miliar.