
Polda Metro: Penyidikan Satpol PP Hanya di Ranah Pelanggaran Perda
Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan penyidikan Satpol PP hanya dalam ranah pelanggaran dalam peraturan daerah (perda). Bukan menyidik pidana umum.
Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan penyidikan Satpol PP hanya dalam ranah pelanggaran dalam peraturan daerah (perda). Bukan menyidik pidana umum.
MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.