
Ngevape Sembarangan di Jakarta Juga Bakal Didenda Rp 250 Ribu!
Kawasan tanpa rokok itu seperti di kendaraan umum hingga tempat kerja. Bagi yang mau ngevape/merokok bisa dilakukan di luar area itu.
Kawasan tanpa rokok itu seperti di kendaraan umum hingga tempat kerja. Bagi yang mau ngevape/merokok bisa dilakukan di luar area itu.
Hati-hati bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta. Bila ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, maka akan didenda maksimal Rp 250 ribu!
Isi draf revisi Perda DKI 2/2020 memunculkan kontroversi. Pemicunya lantaran ada pasal yang memberikan kewenangan penyidikan terhadap Satpol PP DKI.
MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.