
MA: Warga DKI yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp 5 Juta!
MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Perda Nomor 2 Tahun 2020, mengenai denda tolak vaksinasi COVID-19 digugat. Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengaku akan melakukan evaluasi.
Perda DKI Jakarta No 2/2020, yang mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19, digugat warga ke Mahkamah Agung. Perda itu dinilai memberatkan warga Ibu Kota.
Pemprov DKI mempersilakan warga atau organisasi yang keberatan dengan mekanisme itu untuk menggugat selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perda DKI No 2 Tahun 2020 yang memuat ketentuan tentang denda bagi warga yang menolak vaksin digugat ke MA. DPRD mengungkap alasan disahkannya aturan tersebut.