
Pengusaha Khawatir Aturan Ini Bakal Tekan Industri Padat Karya
KADIN khawatir PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dapat membebani industri tembakau dan makanan.
KADIN khawatir PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dapat membebani industri tembakau dan makanan.
Industri tembakau mengeluhkan PP 28/2024 yang dianggap menghambat usaha dan hilirisasi. Regulasi ini berpotensi merugikan petani dan meningkatkan rokok ilegal.
INDEF memperkirakan penerapan PP Nomor 28/2024 dan RPMK dapat merugikan negara hingga Rp 306 triliun, terutama dari kebijakan kemasan polos rokok.
Pengusaha menyoroti RPMK yang membatasi industri rokok, termasuk kemasan polos. Mereka khawatir dampak regulasi baru akan merugikan IHT dan pedagang kecil.
Kemenperin peringatkan potensi PHK akibat PP 28/2024 yang membatasi industri tembakau. Kebijakan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menolak RPMK yang dianggap mengancam pendapatan petani. Mereka minta pemerintah mendengarkan aspirasi mereka.