
Pedagang Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia minta pemerintah kaji ulang aturan kemasan rokok tanpa merek. Kebijakan ini dinilai rugikan pedagang.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia minta pemerintah kaji ulang aturan kemasan rokok tanpa merek. Kebijakan ini dinilai rugikan pedagang.
Pemerintah rencanakan aturan kemasan rokok tanpa merek. APTI menilai kebijakan ini tidak cocok untuk Indonesia, yang memiliki industri tembakau besar.
Pemerintah rencanakan kemasan rokok polos, berpotensi rugikan ekonomi Rp 308 triliun.
INDEF memperkirakan penerapan PP Nomor 28/2024 dan RPMK dapat merugikan negara hingga Rp 306 triliun, terutama dari kebijakan kemasan polos rokok.
APTI mengeluhkan PP Nomor 28/2024 dan RPMK yang rugikan industri tembakau. Aturan kemasan polos dinilai bisa suburkan rokok ilegal dan turunkan harga tembakau.
APPSI menolak aturan kemasan rokok tanpa merek dalam PP No. 28/2024. Mereka khawatir aturan ini akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menurunkan omzet.
Kadin DKI Jakarta menilai aturan kemasan polos rokok elektronik berpotensi merugikan industri. Mereka mendorong Kemenkes untuk meninjau ulang regulasi ini.
Kemenkeu menanggapi wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan ini dinilai berisiko dalam pengawasan jenis rokok oleh Bea Cukai.
Pemerintah rencanakan kemasan rokok polos tanpa merek, namun Kemenperin merasa tidak didengarkan dalam pembahasan PP 28/2024.