
Negara Bisa Rugi Rp 25 T Gegara Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Regulasi baru PP Nomor 28/2024 tentang tembakau dinilai memberatkan industri dan petani.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) membukukan pertumbuhan pangsa pasar menjadi 31% di semester I-2025
Pemerintah bentuk Satuan Tugas Nasional untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. Penindakan meningkat, dengan ratusan juta batang disita.
Serikat pekerja mendesak pemerintah menolak intervensi asing dalam PP 28/2024, yang dinilai mengancam sektor IHT dan kedaulatan ekonomi nasional.
Industri rokok di Indonesia menghadapi tantangan di tengah perlambatan ekonomi.
Pemerintah didesak untuk moratorium cukai rokok selama tiga tahun. Usulan ini bertujuan menjaga stabilitas industri dan melindungi pelaku usaha kecil.
Kepala daerah sentra tembakau menolak wacana plain packaging rokok. Mereka khawatir kebijakan ini akan merugikan industri dan perekonomian daerah.
Pelaku industri hasil tembakau minta pemerintah tunda kenaikan cukai rokok 3 tahun. Moratorium ini diharapkan stabilkan ekonomi dan lindungi petani.
HKTI mendorong deregulasi kebijakan pertanian untuk kesejahteraan petani tembakau. Penyederhanaan regulasi diharapkan meningkatkan hasil panen dan daya saing.