
Perantara Penjual Cula Badak Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Taman Nasional Singapura menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak seberat 34 kilogram. Nilainya mencapai USD 1,2 juta atau setara Rp 18,2 miliar!
Taman Nasional Singapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak seberat 34 kilogram. Nilainya mencapai US$ 1,2 juta.