
Vonis Bebas Dianulir MA, Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Kembali Ditahan
Kejari Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.
Kejari Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.
Berkas perkara kasus perburuan badak jawa sudah dinyatakan lengkap. Kejari Pandeglang segera menyidangkan perkara tersebut.
HMI Pandeglang melaporkan hakim PN Pandeglang ke KY. Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy.
Jaksa menyatakan tindakan terdakwa mengakibatkan populasi badak Jawa di TNUK terancam punah.
Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.
Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis 4,5 tahun Yogi Purwadi, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa endemik.
Yogi Terbukti menjadi perantara transaksi penjualan cula badak, hasil perburuan yang dilakukan oleh terpidana Sunendi. Ia divonis 4,5 tahun penjara.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Terungkap awal mula komunikasi transaksi jual beli cula badak antara terdakwa pembeli dengan perantara.