
Perantara Penjual Cula Badak Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Polisi menyebut perlu setahun lamanya untuk menguak misteri sosok pemburu liar serta rangkaian modus jual-beli cula satwa dilindungi ini.
Polda Banten masih melakukan pengembangan kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Lima DPO masih diburu polisi.
Tersangka membeli cula Badak Jawa senilai Rp 525 juta. Usai membeli cula badak yang dilindungi itu, tersangka sempat kabur ke China.
Polri berharap sanksi yang maksimal dapat menjadi pembelajaran agar kasusbserupa tak terulang dan mengakibatkan kepunahan hewan yang dilindungi.
Tim gabungan Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan menangkap dua penjual cula badak.